- Istimewa
Anindya Bakrie Nonaktifkan 3 Pengurus Kadin Kota Cilegon Buntut Aksi Pemalakan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie angkat bicara soal kasus dugaan pemalakan yang dilakukan 3 pengurus Kadin Kota Cilegon.
Anindya mengaku sangat menyayangkan aksi yang dilakukan Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Sehingga dalam hal ini Kadin Indonesia secara tegas menonaktifkan ketiganya dan mendukung langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," kata Anindya dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Pria yang akrab disapa Anin ini menjelaskan, bahwa Kadin sangat menyeselkan perilaku ketiganya yang pada Jumat (9/5) lalu mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.
Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (16/5) malam.
Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
Berskala internasional, pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).
Usai ditangkap mereka langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Ketiga tersangka memainkan peran berbeda.
Tersangka Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang.
Sedangkan, Muhammad Salim dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek. Rafaju mengancam untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.