- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Munculnya Kasmudjo di Polemik Ijazah Jokowi, Buat Roy Suryo Berdebat Panas dengan Projo: di UGM Tidak Begitu
Jakarta, tvOnenews.com - Munculnya eks dosen UGM, Kasudjo di polemik ijazah Presiden RI ke-7, Jokowi, membuat Eks Menpora, Roy Suryo dan Waketum Projo, Freddy Alex Damanik berdebat panas.
Sebelum terjadi perdebatan, Roy Suryo mengomentari soal munculnya eks dosen UGM, Kasmudjo.
"Memperkenalkannya salah lagi (saat ditanya bagaimana membaca soal pernyataan Kasmudjo saat diperkenalkan Jokowi)," ujar Roy Suryo saat ditanya pebawa acara program 'Dua Arah' Kompas TV, seperti yang dikutip pada Sabtu (17/5/2025).
"Memperkenalkannya salah lagi, Fakultas Kehutanan, Jurusan Teknologi Kayu. Teknologi Kayu itu tidak pernah ada di Fakultas Kehutanan, gitu loh, jadi salah lagi," ungkap Roy Suryo.
Dia juga menilai, bahwa pada saat itu feedingnya salah.
"Feeding-nya ke dia (Jokowi) salah, dan kemudian kemarin mungkin dengan Pak Kasmudjo mau diajak. Ayok bantuin dong cerita ini," ujar Roy Suryo.
"Alhamdulillah sekali lagi, Pak Kasmudjo saya hormati betul beliau jujur. Beliau mengatakan saya buka dosen pemilik skripsinya, juga bukan dosen pemilik akademisinya kareena Waktu itu beliau masih asdos," jelasnya.
Seorang asdos atau asisten dosen, kata Roy Suryo, karena dirinya pernah jadi asdos, itu tidak boleh tandatangan di KRS.
"Jadi kalua nggak boleh tanda tangan di KRS, ya berarti sama sekali nggak ngerti nih statusnya Jokowi ini apa Waktu mahasiswa."
Menyikapi hal itu, Waketum Projo, Freddy Alex Damanik menyampaikan tidak apa-apa, tapi ia tekankan, justru statemennya Pak Kasmudjo itu menjelaskan bahwa Jokowi benar alumni UGM.
"Bahwa Pak Jokowi itu benar menulis skripsi. Kalau benar yang dikatakan beliau itu ada Profesor Metro di situ."
"Kan tadi kalua mas Roy mengakuin kejujuran kita anggap itu statemen itu benar, ya benar dong ada ternyata pemimpin akademiknya," jelasnya.
Kemudian, dia tekankan kepada Roy Suryo, bahwa Kasmudjo ini tidak akan terlepas dari kampus UGM.
"Nanti keterangan ini akan disinkronkan di dalam proses hukum. Nanti, mana yang benar kan jelas," jelasnya.
Bahkan, dia mengingatkan, bahwa hal itu juga ada dokumen-dokumen tertulisnya.