- Antara
Kakorlantas Polri Nilai Istilah Truk ODOL Tak Sesuai Penegakan Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi atau muatan.
Kendati demikian, pihaknya menilai bahwa istilah populer ODOL (Over Dimensi Over Load) perlu dievaluasi kembali dari sisi ketepatan bahasa dan pemahaman teknis.
"Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis. Over Dimensi dan Over Load adalah dua Aspek hukum berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan muatan/overload merupakan pelanggaran," kata Agus Suryo.
Agus Suryo menilai alasan ketidaktepatan istilah ODOL dikarenakan menggabungkan dua aspek hukum yang berbeda.
Menurutnya dimensi dan muatan adalah aspek teknis yang memiliki parameter dan dampak yang berbeda.
Selain itu, ODOL tidak dikenal dalam peraturan perundangan maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah tersebut.
Di sisi lain, kata Agus Suryo berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan pemahaman.
Menurutnya masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur dimensi dan muatan dilanggar sekaligus.
Lebih lanjut, Agus Suryo menegaskan komitmen Korlantas Polri yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lalu lintas over dimensi dan muatan kendaraan atau kelebihan muatan/tonase (over load).
Kata ia kunci keberhasilan penegakan hukum tentunya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang atau kendaraan logistik.
"Mari kita sama sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku. Mari kita bersama-sama mendukung kendaraan yang berkeselamatan dan infrastruktur yang berkeselamatan. Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran Lalu lintas," pungkasnya. (raa)