- (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Kasus Sabu Pangandaran Hasil Transaksi di Tengah Laut
Bandung - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sabu-sabu seberat 1,196 ton, yang diamankan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, merupakan hasil transaksi pengedar di tengah laut.
"Pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kami amankan," kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelijen Polri Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
Para pengedar sabu itu diduga melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan metode antarkapal (ship to ship) di tengah laut. Kemudian, sabu-sabu tersebut dikirim ke pesisir Pangandaran dengan menggunakan kapal nelayan, jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, Listyo menyebutkan terdapat lima warga negara Afganistan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar banyak menggunakan jalur laut.
Meski diungkap di daerah Jawa Barat, Krisno menduga barang haram itu akan didistribusikan ke daerah lain, sehingga kawasan Pangandaran diduga hanya menjadi lokasi transit.
"Tapi tidak menutup kemungkinan berulang modus (penyelundupan) seperti tahun-tahun lalu melalui jasa kontainer," kata Krisno.