news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pajak..
Sumber :
  • pxhere.com

Catat, Rincian dan Ketentuan Keringanan Pajak PBB-P2 untuk Masyarakat Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.
Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.

Menurutnya kebijakan insentif PBB-P2 tersebut akan mulai berlaku sejak 8 April 2025.

"Kebijakan ini tidak hanya berlaku secara umum di seluruh wilayah DKI Jakarta, tetapi juga secara khusus disosialisasikan kepada masyarakat di 5 Wilayah Kota melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan edukasi yang diadakan oleh Bapenda Provinsi DKI Jakarta," kata Morris kepada awak media, Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Morris menjelaskan melalui kebijakan ini Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Menurutnya langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak. 

"Pajak daerah memiliki peran vital dalam mendanai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah seperti Jakarta Utara yang juga tengah gencar memperkuat infrastruktur dan layanan masyarakat," ungkap Morris.

Adapun, kata Morris, pemerintah berharap kebijakan insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Jakarta Utara dan seluruh warga DKI Jakarta. 

Ia menekankan sosialisasi akan terus dilakukan agar informasi ini tersampaikan secara merata.

"Mari wujudkan Jakarta yang lebih baik dengan membayar pajak tepat waktu. Manfaatkan insentif PBB-P2 2025 sekarang juga," ungkapnya. 

Berikut ragam insentif yang diberikan:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk:

- Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Syaratnya yakni memiliki NIK yang sudah tervalidasi di sistem pajak online, dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2

Kebijakan ini diberikan secara otomatis dalam dua skema:

- 50% pengurangan untuk wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima SPPT dengan nilai Rp0.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral