news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pajak..
Sumber :
  • pxhere.com

Catat, Rincian dan Ketentuan Keringanan Pajak PBB-P2 untuk Masyarakat Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.
Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:03 WIB
Reporter:
Editor :

- Pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 2025 tidak melebihi 50% dari nilai PBB-P2 tahun 2024.

3. Keringanan Pokok PBB-P2 terdapat potongan pembayaran berdasarkan periode pelunasan:

- Tahun pajak 2025 yakni 10 persen (8 April–31 Mei), 7,5 persen (1 Juni–31 Juli), dan 5 persen (1 Agustus–30 September).

- Tahun pajak 2020–2024: 5 persen (hingga 31 Desember 2025)

- Tahun pajak 2013–2019: 50 persen

- Tahun pajak 2010–2012: tambahan 25 persen di luar keringanan yang telah diatur dalam Pergub 124 Tahun 2017

4. Pembebasan Sanksi Administratif:

- Pembebasan bunga angsuran dan bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013–2024, berlaku hingga 31 Desember 2025.

- Termasuk wajib pajak yang telah membayar pokok tetapi belum menyelesaikan sanksinya. (raa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral