- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Komisi III DPR RI Sambangi Polda Metro Jaya, Bahas Premanisme hingga Narkoba
Karyoto menegaskan, merehabilitasi korban narkotika adalah tanggung jawab negara.
"Korban ini dimaksimalkan untuk dilakukan rehabilitasi, dan itu menjadi tanggung jawab negara dan langkah-langkah preventif dari awal kami sudah lakukan seperti penyuluhan, penindakan hampir setiap saat, bahkan penangkapan terhadap penyalahgunaan atau pengguna ini perminggunya diatas 100," tutur Karyoto.
Sementara itu, Kajati DKI, Patris Yusrian Jaya menambahkan bahwa dalam rapat kunjungan spesifik tadi, dibahas juga berbagai hal mengenai penanganan perkara narkoba.
"Terutama dari kami kejaksaan, tadi berdiskusi mengenai penyelesaian kasus kasus narkoba melalui jalur persidangan di persidangan dan melalui jalur rehabilitasi untuk para pemakai pengguna ataupun dalam hal ini kita anggap sebagai korban," terang Patris.
Patris menegaskan bahwa untuk bandar narkotika, akan diberikan sanksi hukuman mati. Menurut Patris, hal ini agar membuat jera masyarakat lainnya.
"Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat, jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Patris.
"Namun kepada para pengguna yang berstatus sebagai korban, secara maksimal kami akan menggunakan upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi," tandasnya.(rpi/muu)