news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Sumber :
  • Instagram Hotman Paris

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil di PN Bandung, Hotman Paris Prediksi Putusan Hakim

Baru-baru ini, mantan gubernur Jabar, Ridwan Kamil digugat selebgram Lisa Mariana ke PN Bandung. Sontak, hal ini menuai komentar menohok Hotman Paris.
Kamis, 8 Mei 2025 - 07:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jabar, tvOnenews.com - Baru-baru ini, mantan gubernur Jabar, Ridwan Kamil digugat selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sontak, hal ini menuai komentar menohok dari pengacara tersohor Indonesia, Hotman Paris.

Diketahui, gugatan itu tercatat pada laman SIPP PN Bandung, dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dalam perkara gugatan perdata.

Humas PN Bandung, Dalyusra mengatakan, telah menerima pendaftaran gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. 

Sidang pertama gugatan tersebut akan digelar pada 26 Mei 2025 dan akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Benar sudah masuk baru kemarin ini. (Sidang) Ditentukan oleh majelis hakim tuh tanggal 26 Mei 2025. Kalau yang namanya gugatan itu pasti melalui kuasa hukumnya," beber Dalyusra saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Dalyusra mengatakan, PN Bandung juga telah menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya persidangan. 

Namun, pihaknya juga akan memfasilitasi digelarnya mediasi untuk kedua belah pihak.

 "Ada mediasi (sebelum sidang) tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator," ucap dia.

Dia mengatakan, apabila salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi. 

Proses mediasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan gugatan dengan lebih efektif. 

Menyikapi gugatan tersebut, Hotman Paris menilai bahwa arah gugatan ini sangat tergantung pada sudut pandang hakim yang menangani perkara.

Menurut Hotman, terdapat dua kemungkinan besar yang bisa terjadi dalam gugatan ini:

Jika hakim menganggap bukti DNA adalah syarat mutlak, maka gugatan Lisa bisa ditolak karena hingga kini belum ada tes DNA yang dilakukan.

Namun jika hakim menerima bukti lain seperti kesaksian atau dokumentasi keberadaan bersama, maka gugatan bisa saja dikabulkan meski tanpa DNA.

Hotman mencontohkan kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani sebagai referensi. Dalam kasus itu, meski tidak ada hasil DNA, hakim tetap mengabulkan gugatan berdasarkan bukti lain. 

Bahkan, Hotman Paris menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia memang memiliki banyak celah dan ketidakpastian.

Selain itu, Hotman mengingatkan bahwa gugatan perdata seperti ini tak memiliki kekuatan memaksa untuk melakukan tes DNA.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral