- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Kebijakan Tarif 32 Persen AS ke Indonesia, KPPU Dorong Pemerintah Awasi Praktik Monopoli
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah untuk melakukan sejumlah strategi dalam menghadapi tarif resiprokal 32 persen yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando mengatakan bahwa KPPU akan terus mendukung pemerintah untuk menghadapi kebijakan tarif AS. Terkait hal ini, pemerintah perlu strategi untuk mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Pemerintah harus mengoptimalkan peran KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat akibat kebijakan tarif impor dari AS. Termasuk, berkonsultasi dan meminta pendalaman KPPU atas isu tertentu (baik itu subsidi, TKDN, atau bea masuk anti dumping) guna mengatasi dampak perang tarif terhadap iklim persaingan di domestik,” ungkap Aru, Gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut Aru mengungkapkan bahwa pemerintah perlu peningkatan koordinasi dan sinergi pengawasan merger dan akuisisi antara KPPU dengan Pemerintah atau regulator khususnya dengan Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian, OJK, dan Bank Indonesia.
“Kalau perlu, bentuk tim koordinasi bersama,” jelas Aru.
Kemudian Aru menerangkan bahwa pemerintah harus membatasi masuknya produk impor yang bersaing langsung dengan produsen domestik, khususnya yang padat karya.
“Jika perlu, buat kebijakan dan lakukan penegakan hukum tegas atas barang impor ilegal, atau barang impor melalui lokapasar,” kata Aru.
Sementara itu Aru menjelaskan bahwa dalam menghadapi kebijakan tarif ini, KPPU dapat memberikan relaksasi dari penegakan hukum persaingan usaha bagi pelaku usaha yang memproduksi untuk kebutuhan ekspor.
“KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan bersaing yang dialaminya serta strategi yang akan dilakukannya,” tutur Aru.
Aru menerangkan bahwa yang paling terdampak dari suatu perang dagang atau kebijakan tarif global ini adalah UMKM. Maka dari itu, pemerintah harus selalu menjadikannya pertimbangan dalam setiap negosiasi atau pembuatan kebijakan ekonomi kedepan.
“Agar UMKM kita tetap terlindungi dan bertumbuh daya saingnya, sehingga mampu menghadapi tekanan persaingan usaha di dalam maupun di luar negeri. UMKM adalah garda depan Indonesia. Jika tak dijaga hari ini, besok kita hanya akan jadi penonton di rumah sendiri,” tegasnya.