news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Soal AS Soroti QRIS dan GPN, KPPU Sebut Indonesia Tak Pernah Melarang Penggunaan Visa atau Mastercard

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara soal Amerika Serikat yang merespon soal adanya pembayaran di Indonesia melalui QRIS dan GPN. Ini katanya.
Senin, 5 Mei 2025 - 20:10 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara soal Amerika Serikat yang merespon soal adanya pembayaran di Indonesia melalui Quick Response Indonesian Standart (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando mengungkapkan bahwa hal ini perlu dipertanyakan kepada AS mengapa menyoroti dua kebijakan pembayaran tersebut. 

Pasalnya dua pembayaran digital itu tentunya merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

“Ya justru kita mau pertanyakan kalau GPN dan QRIS ini dipertanyakan oleh pemerintah Amerika Serikat. Karena justru ini adalah satu upaya dari pemerintah ya untuk memberikan pilihan kepada konsumen untuk menggunakan mekanisme pembayaran,” terang Aru, kepada awak media, pada Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut Aru menyebutkan bahwa jika Indonesia dipaksa hanya menggunakan misalnya Visa atau Mastercard dalam pembayaran, itu justru melanggar persaingan usaha yang sehat.

“Sementara kalau kita melihat dari prinsip persaingan usaha yang sehat, seharusnya Amerika Serikat yang katanya negara pertama yang mempunyai undang-undang persaingan usaha atau antitrust, harus mengetahui dan mengerti bahwa sebenarnya QRIS atau GPN ini kan justru memberikan opsi kepada masyarakat untuk memilih ya, sesuai dengan preferensinya mekanisme pembayaran seperti apa yang mau digunakan. Apakah Visa, apakah Master, apakah GPN atau QRIS,” jelasnya.

Sementara itu Aru menyebutkan bahwa di Indonesia tidak pernah melarang penggunaan Vida atau Mastercard. Sehingga menurutnya, Amerika tidak perlu menyoroti pembayaran QRIS dan GPN.

“Indonesia tidak pernah melarang penggunaan Visa atau Mastercard di Indonesia. Sehingga tidak perlu ada pertanyaan terkait dengan penggunaan QRIS atau GPN, karena itu justru sebenarnya dari sisi persaingan memberikan opsi kepada konsumen untuk memilih,” terang Aru.

“Dan menurut saya itu adalah berkaitan dengan kedaulatan nasional Indonesia. Karena dengan QRIS dan GPN itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya UMKM,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menghangat. Kali ini, pemicunya datang dari dunia finansial digital: GPN) dan QRIS.  

Washington menyebut dua kebijakan sistem pembayaran ini sebagai hambatan perdagangan, bahkan menilai Indonesia melakukan praktik diskriminatif terhadap perusahaan asing. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral