Sumber :
- Julio Trisaputra-tvOne
MK Tolak Gugatan Sengketa Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024. Simak informasi selengkapnya.
Senin, 5 Mei 2025 - 11:44 WIB
Dengan adanya putusan MK ini, hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 kini tidak lagi dipersoalkan.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya berhasil menang (77.296 suara), sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga berada di posisi kedua sekaligus terakhir (65.787 suara).(ant/lkf)