- Istimewa
Prabowo Janji Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Respons Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung angkat bicara perihal janji Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto yang ingin mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan, pihaknya menilai pernyataan orang nomor satu di Tanah Air itu menandakan Presiden memahami kebutuhan regulasi dalam memberantas korupsi.
Oleh karenanya, kata Harli, pihaknya sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo soal itu.
"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK," ucap Harli, Minggu (4/5/2025).
Harli menjelaskan, regulasi perampasan aset tersebut dianggap penting bagi Korps Adhyaksa. Hal itu penting dalam rangka pemulihan keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
"UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB," jelas Harli.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan akan serius memberantas korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, ia berjanji mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung," kata Prabowo dalam pidato sambutannya di Hari Buruh Internasional, di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Kepala Negara menginginkan para koruptor untuk mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara. Ia akan mengejar para koruptor sampai ke akar-akarnya.
"Enak saja sudah nyolong nggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?," katanya. (rpi/raa)