news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sulawesi Tengah Kritik Bagi Hasil Industri Tambang, UU Tentang Hubungan Keuangan Dinilai Perlu Direvisi.
Sumber :
  • Istimewa

Sulawesi Tengah Kritik Bagi Hasil Industri Tambang, Phirman Rezha Desak Revisi UU Tentang Hubungan Keuangan

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menyuarakan keprihatinan mendalam terkait dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang terjadi akibat maraknya aktivitas pertambangan nikel di wilayahnya saat melakukan pertemuan resmi bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri.
Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menyuarakan keprihatinan mendalam terkait dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang terjadi akibat maraknya aktivitas pertambangan nikel di wilayahnya saat melakukan pertemuan resmi bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri.

Anwar menegaskan bahwa dampak industri tambang di Sulawesi Tengah tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh rakyat. 

“Negeri kami itu hancur-hancuran, Pak. Tambang di mana-mana. Tapi rakyat kami tidak menikmati hasilnya,” kata Anwar dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Anwar juga menyoroti otoritas pemerintah daerah yang acap kali dilemahkan oleh kepentingan industri besar. 

Tak hanya itu, Anwar turut mengkritisi wilayah Sulawesi Tengah yang hanya memperoleh Rp222 miliar dari bagi hasil tambang meski menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia dari sektor pertambangan.

“Gubernur tidak bisa masuk, Pak. Para pengusaha itu bilang ini kawasan industri spesial. Enggak boleh. Semua berdalih atas izin Undang-Undang Usaha Industri,” ungkap Anwar.

Di sisi lain, Anwar turut menyoroti praktik PT Vale Indonesia yang dinilai lebih adil karena masih menggunakan skema izin usaha pertambangan dan menetapkan pengenaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di mulut industri.

Hal itu, kata Anwar, berdampak terhadap nilai sehingga nilai tambah bagi Sulawesi Tengah bisa lebih besar.

"Beda misalnya PT Vale yang masih menggunakan Izin Usaha Pertambangan, pemurnian. Pengenaan PNBP-nya itu dimulut industri, sehingga yang diajak itu Nikel met," ujarnya.

Sementara itu, Chairman Rabu Hijrah, Phirman Rezha yang juga merupakan putra Sulawesi Tengah menyampaikan dukungannya terhadap pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah itu.

Menurutnya, rakyat di daerah penghasil seharusnya menjadi pihak yang paling merasakan manfaat dari kekayaan sumber daya alam.

“Tambang itu pasti akan habis. Tapi kalau selama proses eksploitasi rakyat tidak merasakan dampak positif yang signifikan, maka merekalah yang paling dirugikan. Negara harus hadir untuk mensejahterakan rakyatnya. Ini amanat Konstitusi harus dilaksanakan oleh Pemerintah,” kata Phirman.

Phirman mendesak pemerintah pusat untuk merevisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral