news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jokowi Tiba di Mapolda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu.
Sumber :
  • Rika-tvOne

5 Fakta Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi: Perlihatkan Ijazah UGM-nya hingga Bawa 24 Video

Inilah 5 fakta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan tudingan ijazah palsu ke polisi pada Rabu (30/4/2025) lalu. 
Kamis, 1 Mei 2025 - 10:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah 5 fakta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan tudingan ijazah palsu ke polisi pada Rabu (30/4/2025) lalu. 

Jokowi telah resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Inilah 5 faktanya: 

1. Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM)-nya

Saat melapor, Jokowi sempat menunjukkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik. Salah satu bukti yang dibawanya, yakni ijazahnya.

"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA hingga kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

2. Lima Orang Dilaporkan Jokowi

Diketahui ada total lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T dan K.

3. Pasal yang Dikenakan kepada RS, ES, RS, T dan K

Pasal yang disangkakan diantaranya ada beberapa pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga ada pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi pasal yang kita duga dilakukan ada 310, 311 KUHP. Ada juga beberapa pasal di UU ITE antara lain 27A dan Pasal 32 dan 35," ungkap Yakup.

Yakup mengatakan kasus Pasal 310 dan 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik. Begitu juga Pasal 35, 32 dan 207A UU ITE.

“Tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang/menambah menggunakan rekayasa teknologi itu kita jadikan juncto," beber Yakup.

"Utamanya begitu. Tapi bagaimana ini dilakukan di UU ITE ada di Pasal 32 dan 35 di mana kalau dia melakukan itu dengan merekayasa teknologi maka akan ada pemberatan," sambung dia. 

Yakub menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu agar ditindaklanjuti polisi.

4. Bawa 24 Video

Dalam laporan, disertakan pula 24 video sebagai bukti.

“Peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah melaporkan juga. Ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” kata dia. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral