- Antara
Eks Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang-Kepri Jadi Saksi Mahkota
Jakarts, tvOnenews.com - Terdakwa Rahmadi, eks/mantan Anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Kepri, menjadi saksi mahkota mengungkap fakta kronologi dirinya dan sembilan rekannya tersandung perkara penyisihan barang bukti sabu 1 kg hingga menjadi pesakit.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Rabu siang hingga malam, saksi Rahmadi mengungkap beberapa fakta, diantaranya dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk sembilan terdakwa lainnya.
“Saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi, cuma disodorkan berkas disuruh tanda tangan,” kata Rahmadi di persidangan, mengutip Antara pada Kamis.
Rahmadi juga mencabut BAP yang berisi kesaksiannya terhadap sembilan berkas terdakwa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, karena hal itu bukanlah keterangan darinya.
Dia mengakui pernah diminta penyidik untuk menandatangani BAP saat dirinya ditahan di rutan. BAP tersebut berisi keterangannya sebagai saksi untuk sembilan terdakwa yang tak lain rekan-rekannya di Satresrnakoba Polresta Barelang.
Menurut Rahmadi, ada intimidasi yang diterimanya sehingga dirinya bersedia untuk menandatangani BAP tersebut.
“Katanya saya akan dipindahkan ke Nusa Kambangan,” ujarnya.
Sebelum dipecat dari kepolisian, Rahmadi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), bintara tingkat empat, juga mengungkapkan alasannya mencabut praperadilan yang diajukannya, lantaran karena ingin bertemu anak dan istrinya.
Dalam kesaksiannya, Rahmadi mengatakan tidak ada penyisihan barang bukti sabu 1 kg, tidak ada pembayaran kepada terdakwa Aziz Martua Siregar maupun Zulkifli Simanjuntak.
Dia mengakui adanya informasi tentang turun barang atau pengiriman narkoba seberat 35 kg dari sumber informasi (SI) bernama Hendriawan.
“Hendriawan kakak kandung saya,” lanjutnya.
Hendriawan, kata dia, adalah mantan residivis narkoba dan bebas dari penjara pada 2021.
Dia mempercayai informasi dari abangnya karena sudah ketiga kalinya memberikan informasi terkait transaksi narkoba.
Kali pertama, kata dia, diperoleh informasi ada penumpang membawa narkoba sabu disimpan dalam duburnya di Pelabuhan Harbour Bay.
“Informasi itu benar, dan berhasil diungkap,” ucapnya.
Dalam memberikan informasi, SI Hendrianto mendapat upah kisaran Rp20 juta sampai Rp100 juta. Namun, pada pengungkapan 35 kg sabu dari Malaysia pada Juni 2024, dijanjikan upah Rp160 juta namun uang tersebut tidak pernah diberikan.