news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers pengacara bawa senpi di Jakpus..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Ngaku Untuk Pertahanan Diri, Pernah Dua Kali Diserang OTK

Pengacara bernama Samir (31) mengaku membawa senjata api ilegal untuk pertahanan diri. Ia sebelumnya ditangkap karena terlibat kecelakaan di Jakpus. Saat itu..
Senin, 28 April 2025 - 12:49 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap alasan pengacara Samir (31) memiliki senjata api ilegal dan narkoba usai terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengungkapkan bahwa tersangka mengaku memiliki senjata api lantaran untuk pertahanan diri.

“Untuk motif pelaku tersangka S sengaja menyimpan dan menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri,” ungkap Firdaus, saat konferensi pers, pada Senin (28/4/2025).

Sementara itu Firdaus menyebutkan bahwa pelaku mengaku pernah mendapati serangan oleh orang tak dikenal (OTK).

“Karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” jelas Firdaus.

Namun, Firdaus menuturkan bahwa kejadian penyerangan oleh OTK itu dilakukan saat pelaku belum memiliki senjata. Sehingga diketahui pelaku saat ini belum pernah menggunakan senjatanya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. Namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” tukas Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, Samir ditangkap polisi karena tertangkap basah membawa senjata api ilegal dan narkoba, Jumat lalu.

Firdaus menjelaskan, senpi yang diamankan polisi salah satunya adalah jenis Makarov kaliber 7,655 mm. Barang ilegal tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A.

“Hasil dari pemeriksaan, tersangka mendapatkan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm ini dari seorang seseorang inisial A yang dibeli dengan harga Rp30 juta,” katanya.

Selain itu, untuk senjata lain yakni jenis laras panjang, didapatkan Samir dari seseorang berinisial S di toko senapan daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Adapun pembelian senjata laras panjang itu dilakukan Samir pada tahun 2016 lalu.

“Nah untuk nama tokonya si tersangka S mengakui sudah lupa,” terang Firdaus.

Selain itu, Samir juga mendapatkan senjata api lainnya berupa airsoft gun dari toko di Senayan Trade Center tahun 2015 lalu seharga Rp3 juta.

“Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S, kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko dimana tersangka S membeli senjata api tersebut,” ungkap Firdaus. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral