- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba di Jakpus, Polisi: Senjata Tanpa Peluru
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan pengacara bernama Samir (31) yang membawa senjata api ilegal serta narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengungkapkan bahwa barang bukti senjata api air softgun dan Makarov Kaliber 7,65 mm yang dimiliki tersangka tidak ada pelurunya.
“Tim Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku. Didapat ada senjata lainnya berupa satu pucuk senjata laras panjang tanpa peluru yang dirakit. Kemudian satu senjata airsoft gun, ini tanpa peluru,” jelas Firdaus, saat konferensi pers, pada Senin (28/4/2025).
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
“Satu pucuk senjata replika Glock 34 elektrik warna hitam tanpa peluru, satu pucuk laras panjang senapan angin merek Diana 47 warna coklat tanpa peluru,” sambungnya.
Sementara itu Firdaus menyebutkan bahwa pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan tidak didapati barang bukti senjata api lainnya.
“Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S, dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya,” terang Firdaus.
Kemudian atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sidana 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pengacara S selain membawa senpi juga positif narkoba.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Minggu (27/4/2025).
Kemudian Susatyo menegaskan atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.