- Mahrus/tvOne
Terlilit Utang Rp40 Juta, Suami di Lamongan Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang Lewat Medsos
Lamongan, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Lamongan, berhasil ungkap kasus tindak pidana prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah Homestay di Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Satu terduga pelaku berhasil diamankan dalam ungkap kasus tersebut.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial ABA (26) asal Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
ABA (26) diamankan petugas setelah kecurigaan masyarakat akan adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan.
- Mahrus/tvOne
Hasil penyelidikan petugas di Lokasi tersebut pada Selasa (22/4/2025) pukul 23.30 WIB mendapati sejoli berduaan di sebuah kamar di Homestay tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keterangan dari perempuan yang saat itu tertangkap basah telah dipekerjakan sebagai pelayan seks oleh suaminya yang juga merupakan terduga pelaku berinisial ABA (26) dengan sewa senilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
“Tindak pidana Prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan suami-istri pada 22 April 2025,” ujar AKBP Agus Dwi
Diketahui terduga pelaku tega menjual sang istri karena terhimpit ekonomi gara-gara utang sebesar Rp40 juta dan mengharuskan terduga pelaku membayar angsuran setiap satu bulan sekali.
Terduga pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak awal tahun 2024 sebanyak enam kali di tiga daerah di Jawa Timur yakni di Tuban, Lamongan dan Surabaya.
Terduga pelaku dalam menjual istrinya memanfaatkan aplikasi media sosial yakni Facebook, MiChat, hingga berkirim pesan melalui Whatsapp dengan juga menawarkan aktivitas berhubungan seks melibatkan tiga orang (threesome).
“Motif terduga pelaku melakukan aktivitas tersebut karena masalah hutang sebesar Rp40 juta,” tambahnya.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dua alat kontrasepsi yang sudah digunakan, dua buah ponsel, satu buah seprai, uang tunai senilai Rp700 ribu dan uang elektronik sebesar Rp300 ribu di aplikasi DANA.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 2 Juncto Pasal 10 Juncto Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto 506 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (mmr/muu)