- Istimewa
Legislator Desak Pemprov DKI Jakarta Segera Hadirkan SLB Negeri
Jakarta, tvOnenews.com - Minimnya fasilitas pendidikan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta terhadap anak-anak berkebutuhan khusus menjadi perhatian anggota pansus pendididikan dari Fraksi Partai Demokrat di DPRD DKI, Desie Christiyana Sari.
Dari data yang dimiliknya, Jakarta hingga 2025 hanya memiliki tidak lebih dari 3 sekolah luar biasa (SLB) Negeri yang khusus memerhatikan anak-anak berkebutuhan khusus atau disabilitas, yakni Jakbar dan Jaktim.
"APBD DKI Jakarta mencapai Rp91 triliun. Kok bisa Jakarta tidak memiliki sekolah SLB Negeri. Harusnya, pemprov hadir dalam upaya memberikan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di usia dini," ujar Desie, Sekretaris DPD PD DKI Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Dikatakan anggota DPRD DKI dapil Jakpus itu, sekolah luar biasa negeri sangat membantu bagi anak-anak berkebutuhan khusus, yang barada pada taraf ekonomi menengah bawah.
Sebab, sambung anggota DPRD tiga periode itu, biaya pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sangat mahal dan sulit dijangkau.
"Jangan biarkan mereka (anak berkebutuhan khusus) itu tidak mendapatkan haknya. APBD DKI yang mencapai Rp91 triliun harus juga dirasakan seluruh masyarakat Jakarta, tanpa terkecuali," pintanya.
Idealnya, Srikandi Demokrat itu berharap pada tahun ajaran 2026 tenaga ahli guru bagi anak-anak di sekolah negeri bisa terealisasi. Hal itu dipandang perlu, lantaran Jakarta memasuki usia 5 abad dan Indonesia emas 2045.
"Jangan sampai pembangunan infrastruktur melesat, namun SDM nya malah mundur. Karena saat ini kekhawatiran saya, Jakarta akan mengalami lose generasi. Apalagi, saat saya turun di masyarakat, kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan karena anak muda banyak yang asik dengan zona nyaman," bebernya.
Lebih lanjut, politisi berwajah oriental itu berharap pada tahun-tahun mendatang, sekolah SLB Negeri bisa tersedia di setiap kecamatan di Jakarta.
"Jika tidak bisa membangun sekolah, tahap awal untuk tahun ajaran mendatang Dinas Pendidikan bisa menyediakan dua orang tenaga ahli guru khusus anak berkebutuhan khusus di sekolah negeri. Sehingga mereka memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnya dalam memperoleh bekal pendidikan untuk masa depan yang lebih baik," tutupnya. (raa)