Menguak Tabir Perdagangan 4 Anak Usia 5 Bulan hingga 3 Tahun di Pedalaman Sumatera, Polda Metro Beberkan Modusnya
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menguak tabir perdagangan 4 anak usia 5 bulan hingga 3 tahun di pedalaman Sumatera.
Dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, "Adapun korban anak-anak rata-rata berada di usia 5-6 bulan dan paling tua 3 tahun yang berhasil kami amankan atau kami selamatkan saat ini."
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zurkan Sipayung jelaskan bahwa satu anak berasal dari Jakarta, yang dijual oleh ibu kandungnya sendiri.
Kemudian, terangnya, 3 anak lainnya masih dicari tahu asal-usulnya.
"Namun kami sebagai penyidik terkait dengan pengungkapan atau penyelamatannya pada saat kami di pedalaman Sumatera ada 3," ungkapnya.
"Namun kami tadi sampaikan dari Dinas Sosial kami lagi menelusuri terkait dengan asal-usul terkait anak tersebut. Namun kami untuk ini kami secepatnya juga akan berkolaborasi dengan instansi terkait bagaimana asal-usul dari anak yang kami ada 3 tersebut," sambungnya.
Selain itu, AKBP Arfan menjelaskan kronologi terungkapnya perdagangan anak dari Jakarta ke Sumatera.
Terang AKBP Arfan, pengungkapan berawal dari penangkapan salah satu tersangka Oktober tahun lalu.
"Tersangka IJ adalah ibu kandung korban, menjemput korban di rumah Saksi CN atau tante korban, dan saksi RS atau nenek korban dengan mengaku bahwa akan menjemput anak korban RZ main," ucapnya.
Namun hingga hari Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak juga kembali. Kemudian saksi AH menghubungi saksi CN bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang.
"Saksi AH menanyakan kondisi anak RZ, diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN atau tante korban. Lalu saksi CN mencari tersangka IJ," jelasnya.
Setelah bertemu IJ yang sedang bersama tersangka N, saksi CN menanyakan keberadaan korban. Namun pada saat itu tersangka mengatakan korban ada di Medan.
"Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ, ke tersangka WN," pungkasnya. (aag)
Load more