- Istimewa
ETLE Tak Bisa Bedakan Ambulans Melanggar Dalam Keadaan Darurat, Polisi: Bisa Ajukan Sanggahan Lewat Online
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik peristiwa sopir ambulans Febryan (30) yang nomor polisi mobilnya diblokir akibat kena tilang ETLE saat membawa pasien gawat darurat dan menerobos lampu merah.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa ETLE tidak dapat membedakan kendaraan (ambulans) yang melanggar dalam keadaan darurat atau tidak.
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo, dalam keterangannya, pada Jumat (11/4/2025).
Ojo menyebutkan bahwa mereka ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu,dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah. Namun, disertai dengan sinyal suara, lampu isyarat dan tetap mengutamakan keselamatan.
Ojo menerangkan bahwa ambulans dapat menyanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah jika terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE.
“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” ucap Ojo.
Terkait hal ini, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.
Rekaman perjalanan, surat tugas hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.
“Prinsipnya kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” terang Ojo.
Adapun Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan. Pengajuan sanggahan melalui website ETLE PMJ.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial terkait peristiwa sopir ambulans yang mengaku terkejut karena nomor polisi mobilnya diblokir.
Usut punya usut, setelah diselidiki ternyata karena mobil ambulans tersebut kena tilang elektronik saat menerobos lampu merah.