- dilmilti-jakarta.go.id
Sidang Sejoli Nagreg akan Hadirkan 10 Saksi Termasuk "Kaki-Tangan" Pembunuhan dan Orang Tua Korban
Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto hari ini, Selasa (15/3/2022) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Pengadilan Militer Tinggi II, di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Sidang kasus tabrak lari yang berujung dengan kematian Handi (17) dan Salsabila (14) di Jalan Raya Bandung-Garut, Nagreg, Kabupaten Bandung itu rencananya akan menghadirkan 10 saksi, di antaranya dua terdakwa lain yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh, serta orang tua para korban.
Para saksi itu dihadirkan ke Pengadilan Militer Tingig II Jakarta untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer terhadap Priyanto.
Priyanto didakwa dengan pasal berlapis. Dia diyakini telah melakukan penyekapan, pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penghilangan jenazah Handi dan Salsabila. Dua sejoli itu dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Andreas dan Achmad dijadikan saksi karena berdasarkan penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, keduanya terlibat dalam kejahatan yang diotaki Priyanto.
Ketiga pelaku membawa Handi dan Salsabila dengan Isuzu Panther setelah ditabrak di kawasan Nagreg, pada 8 Desember 2021 lalu. Warga sekitar menduga kedua korban akan dibawa ke rumah sakit.
Namun Handi dan Salsabila tak dapat ditemukan di rumah sakit atau puskesmas sekitar tempat kecelakaan.