- Jakarta.go.id
Sidang Tabrak Lari Sejoli Nagreg Dilanjutkan Hari Ini, Pengadilan Militer Hadirkan Sejumlah Saksi
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II kembali melanjutkan sidang kasus kecelakaan yang berujung pada kematian dua sejoli di Nagrek, Handi dan Salsabila. Perkara yang mengadili terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto itu dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi.
Sidang kedua untuk kasus tewasnya sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto akan berlangsung pukul 09.00 WIB secara terbuka di Pengadilan Militer Tinggi II, di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Pada sidang perdana yang berlangsung Selasa pekan lalu (8/3/2022), Priyanto dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang penyekapan, dan Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat.
Susunan majelis sidang saat itu adalah Brigjen TNI Faridah Faisal sebagai Hakim Ketua, Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin masing-masing sebagai Hakim Anggota. (act)