- Antara
Kapolri, KPK hingga Kejagung Diminta Usut Aliran Dana yang Dikelola Kurawal Foundation, Ada Apa?
Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zuhelmi Tanjung, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, untuk segera mengusut secara tuntas aliran dana yang dikelola oleh Kurawal Foundation.
Ia menekankan pentingnya transparansi terkait sumber pendanaan, siapa saja penerima manfaatnya, serta tujuan penggunaannya.
"Hal ini mengingat adanya indikasi kuat bahwa program-program yayasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung perbuatan yang bertentangan dengan hukum", kata Zuhelmi dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan pengusutan sumber aliran dana dan penggunaannya termasuk ada potensi aliran dana asing.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Kurawal Foundation. Perlu dipastikan dari mana dana mereka berasal, siapa saja yang menerima, dan untuk apa saja dana itu digunakan. Jangan sampai ada aliran dana yang dimanfaatkan untuk membiayai aksi yang mengancam stabilitas nasional dan mengarah pada upaya makar,” tegasnya.
FSPI menyoroti beberapa program Kurawal Foundation yang dinilai berpotensi menjadi alat untuk membiayai gerakan yang bertentangan dengan hukum.
"Program Dana Cepat Tanggap Darurat, yang mencakup layanan bantuan dan pendampingan hukum, bantuan finansial bagi keluarga korban dalam keadaan darurat, penggalangan dukungan jejaring dan solidaritas publik dalam penanganan kasus, dan logistik lainnya saat terjadi kekerasan dalam aksi massa", tandasnya.
Menurut FSPI, program ini patut diduga sebagai mekanisme pencucian uang yang disamarkan dengan alasan kemanusiaan.
Jika dana yang dihimpun ternyata berasal dari sumber yang tidak sah atau digunakan untuk mendukung aksi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, maka para pengurus Kurawal Foundation dapat dikenakan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana yang digunakan untuk kejahatan dapat dipidana dengan hukuman berat", jelasnya.
Selain itu, menurutnya apabila terbukti ada upaya sistematis untuk mendanai kelompok-kelompok tertentu guna menciptakan instabilitas politik, termasuk aksi massa yang mengarah pada perlawanan terhadap pemerintahan yang sah, maka para pengurus yayasan ini juga dapat dijerat dengan pasal makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP.