- ANTARA
Hasto Siap Hadapi Sidang Tanggapan JPU, Kuasa Hukum: Jadi Pendengar yang Baik
Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menjelaskan, kliennya siap menghadapi sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatannya (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (27/3/2025).
Lanjutnya menjelaskan, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.
“Ya kami itu kan jadi pendengar yang baik saja besok, kami harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” beber Maqdir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/3/2025).
Bahkan Maqdir menyampaikan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi sehat dan siap menghadapi situasi apa pun.
Kemudia, dikatakannya, bahwa pihaknya juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto tersebut.
Apalagi, dia jelaskan, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.
“Ini yang harus kami perbaharui, itu yang harus kami hentikan. Kami tidak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kami saksikan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3), Hasto meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, sebagaimana didakwakan JPU KPK.
Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, Hasto menilai setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
"Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi HAM, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," beber Hasto.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.