- ANTARA
Anggota Polsek Menteng Buat Surat Selebaran Minta THR, Nasibnya Kini Dipatsus dan Dicopot Jabatannya
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengkonfirmasi bahwa ada satu anggota dari Polsek Menteng yang terkena sanksi penempatan khusus (patsus) karena membuat selebaran minta Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain dipatsus, anggota Polsek Menteng yang buat selebaran ilegal meminta THR itu juga dicopot dari jabatannya.
Diketahui, sebelumnya anggota Polsek Menteng itu menjabat sebagai Bhabinkamtibmas bernama Aipda AR.
"Satu orang dipatsus," ujar Susatyo, Rabu (26/3/2025).
Terkonfirmasi juga bahwa anggota yang membuat selebaran ilegal itu hanyalah satu orang.
Ia selama ini bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.
Saat ini, anggota Polsek Menteng tersebut sudah dipatsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya saut orang yang terlibat)," kata dia lagi.
Adapun di dalam surat selebaran ilegal meminta THR itu tercatat empat orang yang disebutkan sebagai anggta Polsek Menteng.
Sebelumnya viral di media sosial surat selebaran atas nama Polsek Menteng yang meminta THR kepada sebuah hotel.
Setelah viral, surat itu kemudian diusut. Ternyata pembuatnya adalah Aipda AR sementara tiga orang anggota lain dalam surat yang disebutkan tidak mengetahuinya. (ant/iwh)