Article Article
Usai RUU TNI Sah! TNI Aktif Bisa Menjabat di BNN hingga Kejaksaan Agung, Berikut Daftar Lainnya.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Usai RUU TNI Sah! TNI Aktif Bisa Menjabat di BNN hingga Kejaksaan Agung, Berikut Daftar Lainnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Usai Rancangan Undang-undang (RUU) TNI disahkan DPR. TNI aktif diperbolehkan menempati sejumlah jabatan di beberapa kementerian/Lembaga.

Ada 14 kementerian/Lembaga yang bisa diisi jabatannya oleh TNI aktif.

Sebelumnya, TNI aktif hanya bisa mengisi 10 jabatan di kementerian/Lembaga. Namun saat ini, TNI aktif bisa mengisi jabatan di 14 kementerian/Lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan BNN.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, pada Kamis (20/3/2025).

Diketahui, perubahan itu termuat pada pasal 27 undang-undang tersebut.

Lantas, jabatan apa saja yang bisa diisi TNI aktif saat ini? Berikut rinciannya.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
01:13
05:27
07:49
03:04
03:02
Viral