Sumber :
- Ist
Abduh PKB Desak Aparat Investigasi Viral Pungli oleh Oknum Dishub Bekasi
Viral di media sosial video oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pungutan liar kepada sopir angkot. Dalam video ada pembahasan terlambat mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR) sopir angkot bisa didenda sebasar Rp1.500.000.
Rabu, 19 Maret 2025 - 10:08 WIB
“Satgas Saber Pungli ini mempunyai fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi, semestinya dapat lebih efktif lagi mengatasi atau meminimalisir pungli-pungli yang ada, bukan sebaliknya,” tegas Mas Abduh.
Satgas Saber Pungli juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk turut serta memberantas pungli. Diantaranya dengan tidak melakukan suap dan menerima sanksi sesuai peraturan jika melakuan pelanggaran.
“Partisipasi masyarakat untuk tidak menormalisasi pungli dengan melakukan penyuapan atau memberikan uang pelicin ini penting. Ini membentuk budaya zero toleransi terhadap pungli yang berangkat dari masyarakat juga,” pungkas Mas Abduh. (ebs)