

- Tim tvOne/Rika Pangesti
Resmi! Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman buntut kasus pencabulan dan narkoba.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya telah rampung menggelar sidang etik terhadap AKBP Fajar pada hari ini.
Sidang digelar selama kurang lebih 6 jam lamanya. Mulai dari 10.30 WIB sampai dengan 17.45 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo kepada wartawan di lokasi.
Trunoyudo mengatakan, selain dijatuhi sanksi adminstrasi, AKBP Fajar juga dijatuhi saksi etika.
"Terhadap terduga pelanggar sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya.
Sebelumnya, AKBP Fajar juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 13 Maret 2025 tepatnya di ruang Patsus Biro Provost Div Propam Polri.