Article Article
Terdakwa oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil saat sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025)..
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Nasib Tiga Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Ditentukan 25 Maret

Senin, 17 Maret 2025 - 19:02 WIB

Adapun terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

Dalam pleidoi yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

Sedangkan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak pleidoi terdakwa anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak.(ant)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:02
27:17
01:20
03:10
04:52
07:33
Viral