

Sumber :
- ANTARA/Siti Nurhaliza
Nasib Tiga Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Ditentukan 25 Maret
Senin, 17 Maret 2025 - 19:02 WIB
Adapun terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.
Dalam pleidoi yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.
Sedangkan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak pleidoi terdakwa anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak.(ant)