Article Article
Terungkap di Persidangan! Motif di Balik Penembakan Tragis Bos Rental Mobil.
Sumber :
  • tim tvOne - Taufiq Hidayah

Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pleidoi Tiga Oknum Anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil

Oditurat Militer II-07 Jakarta minta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tolak pleidoi terdakwa oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil
Senin, 17 Maret 2025 - 16:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta minta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak.

Hal itu diungkap langsung oleh Oditur Militer Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat menanggapi pleidoi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

"Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," katanya.

Gori juga menegaskan dirinya tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan pada Senin (10/3) lalu.

Gori meminta agar para terdakwa dapat dikenakan sanksi, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan hukuman penjara empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur Militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ucap Gori.

Usai membacakan tanggapan atas pledoi tersebut, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mempersilahkan penasihat hukum dari tiga terdakwa untuk memberikan tanggapan. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
03:07
02:39
02:46
04:57
02:33

Viral