

- tvOnenews.com
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Disidang Etik Propam Hari Ini Usai Kasus Pencabulan dan Narkoba, Hukuman PTDH Mengintai
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja digelar oleh Divisi Propam Polri, hari ini, Senin (17/3/2025).
Sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Memang jadwal sidangnya hari ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Senin.

- Dok. Polres Ngada Polda NTT
Adapun agenda sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada tersebut akan fokus pada konstruksi peristiwa yang terjadi.
Menurut Choirul, AKBP Fajar hampir pasti akan diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada itu termasuk berat.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka oleh Polri atas dugaan kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba.
Adapun korban pencabulan AKBP Fajar ada empat orang, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Eks Kapolres Ngada itu juga disebut merekam tindakan asusilanya sampai menyebarluaskan video syur tersebut.
Tiga korban pencabulan diketahui berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara satu orang korban dewasa berusia 20 tahun.
Terkait penyebarluasan konten asusila pornografi anak, polisi masih mendalami mengalami eks Kapolres Ngada melakukan hal tersebut.
Diketahui, konten asusila itu disebarkan ke situs atau forum pornografi anak di darkweb.
Sementara itu, terkait kasus penyalahgunaan narkoba narkoba, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan AKBP Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba.
Meski demikian, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya. (ant/iwh)