- Dok. Kemnaker
Mantan Buruh Sritex Kembali Diterjang Kabar Buruk, DPR Menyayangkan Adanya Provokasi
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Kembali diterjang kabar buruk. Pasalnya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) masih belum ada kejelasan.
Kabar ini tentu membuat buruh Sritex semakin sedih, dan membumbung harapan agar THR diberikan sebelum lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Bahkan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengonfirmasi bahwa hingga kini para buruh belum menerima THR yang menjadi hak mereka.
"THR kami belum menerima. Kalau dari kurator mengusahakan, akan diberikan bersamaan dengan pesangon setelah ada investor baru," kata Widada, kepada awak media, Sabtu (15/3/2025).
Lanjut dia mengatakan, bahwa THR merupakan hak yang seharusnya diberikan sebelum hari raya.
Oleh karena itu, dia berharap pencairan tetap dilakukan sebelum Lebaran.
Sementara, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan, bahwa pembayaran THR tersebut bakal terutang atau tidak tepat waktu.
Jika melihat jadwal yang ditetapkan pemerintah untuk pembayaran THR bagi seluruh perusahaan di Indonesia wajib dibayarkan 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Maksimal pembayaran, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya.
"Yang buruh Sritex sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuratornya untuk THR itu terutang nanti sekalian dengan pesangonnya," beber Ahmad Aziz, Minggu (16/3/2025).
Perihal ini, kabarnya untuk pembayaran THR masih belum diketahui karena masih menunggu Kurator setelah menjual harta kekayaan perusahaan.
"Kalau Sritex Group yang pailit ini, inikan dibawah tanggung jawab kuratornya. Pembayaran belum ketahui (kapannya). THR dan Pesangon nanti nunggu lebih lanjut dari kuratornya," bebernya.
Meskipun pembayaran THR tertunda, dirinya menyampaikan untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan.
"Tetapi yang kaitannya dengan haknya JHT dan JKP untuk yang di Sritek Sukoharjo untuk yang di Primayudha, untuk yang di Bitratex itu alhamdulillah berjalan lancar," ungkapnya.
Di samping itu, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk mengawal hak-hak eks karyawan PT Sritex.
Komisi IX DPR RI merespons cepat keluhan pekerja, terutama terkait lambatnya pencairan BPJS Ketenagakerjaan.