news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Kapolres Ngada Pantas Dijerat Pasal Berlapis, Reza Indragiri Bocorkan Penyebabnya.
Sumber :
  • istimewa

Eks Kapolres Ngada Pantas Dijerat Pasal Berlapis, Reza Indragiri Bocorkan Penyebabnya

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang merupakan pelaku pencabulan tiga bocah, pantas dijerat pasal berlapis
Senin, 17 Maret 2025 - 00:02 WIB
Reporter:
Editor :

Sebelumnya diberitakan, kasus Kapolres Ngada, AKBP Fajar ini mencuat, bermula saat Fajar lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).

Ia mencabuli tiga anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelum lakukan pencabulan, AKBP Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Dia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi pencabuan itu dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ. 

Dia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.

Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut.

Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang. Lalu, melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.

Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas.

AKBP Fajar kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu dibawa ke Jakarta. Hingga akhirnya, dipatsuskan sejak 24 Februari 2025. (aag)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral