

Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di Dua Lokasi, Simak
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling pada hari ini, Minggu (16/3).
Minggu, 16 Maret 2025 - 09:20 WIB
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. (ant/dpi)