news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Agus Subiyanto (kiri) dan Utut Adianto (kanan) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

Panglima: Irjen Kementan dan Dirut Bulog Harus Mundur dari TNI

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyebut Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) Mayjen Irham Waroihan harus mundur dari TNI. Menurutnya, para anggota..
Kamis, 13 Maret 2025 - 13:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyebut Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) Mayjen Irham Waroihan harus mundur dari TNI.

Hal ini juga berlaku bagi Direktur Utama (Dirut) Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Mayjen Novi Helmy.

“Ya mundur. Nanti akan mundur,” kata Agus di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Mengacu pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelum direvisi, hanya 10 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Tidak ada Kementan dan Bulog dalam daftar itu.

“Kementerian lembaga juga punya undang-undang tersebut, undang-undang yang dia menyatakan bahwa di situ ada posisi jabatan TNI yang diduduki oleh TNI aktif juga,” ujar Agus.

“Ada seperti di Kejaksaan Agung, di Mahkamah Agung, BNPB, Polkam. Itu dia punya undang-undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Dia menjelaskan Irjen Kementan dan Dirut Bulog harus pensiun dari TNI, jika Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah disahkan.

Sebab, dalam RUU tersebut diatur mengenai 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Meskipun ada penambahan, Kementan dan Bulog tetap tidak masuk ke daftar tersebut.

“Nah, itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar (dari TNI), ya keluar,” kata Maruli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). (saa/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral