news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • Istimewa

Rusak Lingkungan dan Lahan Pangan, Menko Zulhas dan Menteri LH Kembali Segel Sejumlah Kawasan Bogor

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin langsung dan melakukan pemasangan papan peringatan pengawasan PPLH di tiga lokasi daerah Sentul, Bogor
Kamis, 13 Maret 2025 - 13:40 WIB
Reporter:
Editor :

Pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ini dilakukan sebagai upaya tegas untuk menegakkan hukum lingkungan, mencegah kerusakan ekosistem lebih lanjut, dan melindungi ketahanan pangan nasional dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.

Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai regulasi dapat menimbulkan dampak serius pada sektor pangan. 

Sedimentasi sungai dan pencemaran air akan mengganggu pasokan air bersih untuk irigasi pertanian, sementara banjir yang disebabkan oleh ketidakmampuan menahan air larian permukaan dapat merusak lahan pertanian dan mengurangi produktivitas pangan. 

Selain itu, kerusakan ekosistem sungai dan daerah aliran sungai (DAS) akan mengancam keberlanjutan sumber daya air, yang merupakan komponen kunci dalam ketahanan pangan.

“Pangan bisa swasembada kalau lingkungannya bagus, bagian hulu menjadi area penting yang harus kita jaga bersama, dan Kementerian Lingkungan hidup serta Kementerian Kehutanan ada dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan," tegas Zulkifli Hasan.

“Semua aspek harus kita benahi, poin penting itu adalah clear and clean government, mulai dari perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting. Menteri Lingkungan Hidup sudah melakukan kajian dan menemukan banyak pelanggaran yang terjadi, dan itu harus kita benahi!” sambung dia.

Kementerian Lingkungan Hidup akan melanjutkan penindakan dan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor terhadap enam lokasi lainnya, yaitu PT Sentul City, Tbk., Rainbow Hills Golf, PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan yang terjadi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung ketahanan pangan nasional. (iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral