news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terkuak! Modus Konsultan Spiritual Narakumbara Ternyata Bandar Narkoba.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Terkuak! Modus Konsultan Spiritual, Dukun Selebgram Narakumbara Ternyata Bandar Narkoba

Polisi tangkap konsultan spiritual atau dukun selebgram, pemilik padepokan 'Kumbara' dengan nama akun Instagramnya @narakumbara_21, terkait kasus narkoba..
Rabu, 12 Maret 2025 - 14:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com – Polisi menangkap pria berinisial RR (24) yang dikenal sebagai konsultan spiritual atau dukun selebgram dan memiliki padepokan bernama 'Kumbara' dengan nama akun Instagramnya @narakumbara_21.

Bahkan, akun Narakumbara tersebut telah terverifikasi centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati mengatakan, RR ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkotika. Tidak sendirian, RR diamankan bersama rekannya yakni TH (21).

Keduanya beroperasi mengedarkan narkoba dengan modus sebagai konsultan spiritual.

Rezeki Respati menjelaskan, kasus berawal dari laporan polisi LP 018/3/2025/Sek.Gbr tertanggal 5 Maret 2025.

“Pengungkapan ini terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur,” kata Respati saat konferensi pers di Polsek Metro Gambir, Rabu (12/3/2025).

Respati menjelaskan modus RR yakni menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis.

Namun, di balik itu, ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.

“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap Respati.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RR diketahui memesan sabu melalui TH (21).

Sementara, TH mendapatkan barang tersebut dari BR alias Bang Rambo', yang kini masih dalam pengejaran Polisi.

"Satu tersangka lainnya, BR alias 'Bang Rambo', masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Adapun, TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan 5 paket sabu serta daun sintetis.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 7 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram
  • 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram
  • 1 seperangkat alat isap sabu (terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong)
  • Beberapa plastik klip bekas narkotika
  • 2 unit ponsel merek Vivo

Dalam kesempatan sama, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Zakari Said Al Jaidi, menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” tegasnya.

Saat ini, RR dan TH telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolsek Metro Gambir menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjauhi narkoba. Generasi penerus bangsa akan rusak jika terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral