- Istimewa
Pelaku Penusukan Wanita di Mal Thamrin City Ajak Rekan Saat Beraksi, Diimingi Upah Rp2 Juta
Adapun dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit warna coklat, dan hasil visum korban dari RSCM.
“Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," terang Aditya.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Dan dikenakan unsur penganiayaan berat, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” jelas Aditya. (ars/raa)