- Syifa Aulia-tvOne
Maqdir Ismail Usul RUU KUHAP Atur Penahanan Tersangka Dilakukan Setelah Ada Vonis
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Maqdir Ismail memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dia mengusulkan agar penahanan tersangka dilakukan setelah adanya vonis dari pengadilan, bukan ditahan sebelum dijatuhi vonis.
“Mengenai batasan penahanan masa sebelum atau sesudah persidangan. Salah satu di antaranya yang cukup menarik dari Belanda itu, sekarang ini sangat jarang orang ditahan di persidangan ya. Orang itu akan ditahan sesudah dia menjalani hukuman ketika sudah divonis,” kata Maqdir saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2025).
“Barangkali ini menjadi salah satu catatan yang perlu kita pikirkan sehingga tidak seperti terjadi sekarang di mana lapas kita bahkan penahanan negara kita itu penuh sesak atau bahkan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa itu orang disusun,” tambahnya.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu mengatakan mekanisme penahanan sebelum dijatuhi vonis, seperti yang berlaku sekarang ini, telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Menurut hemat saya, ini ada satu bentuk pelanggaran hak asasi. Oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan. Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung bahwa penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan,” ujar Maqdir.
Meski demikian, Maqdir menyebut usulan itu perlu digarisbawahi bahwa penahanan sebelum vonis tetap berlaku tersangka yang tidak memiliki identitas dengan jelas.
“Kecuali ya ada kebutuhan yang misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya, tidak jelas pekerjaannya. Karena orang-orang yang jelas tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan,” ujarnya.
“Apalagi belum ada bukti yang yang sangat substansial bahwa orang ini sudah berlaku dan kejahatan,” tandas Maqdir. (saa/nsi)