

Sumber :
- Aditya Pradana Putra-Antara
Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat, dari 9 Jadi 13 Tahun
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Jumat, 28 Februari 2025 - 14:58 WIB
“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” demikian lanjutan amar putusan tersebut.
Putusan kasasi ini diputus pada Jumat (28/2/2025) oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis,” sambungnya. (ant/nsi)