news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Kejagung Geledah Lokasi yang Diduga Jadi Pengoplosan BBM Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kamis, 27 Februari 2025 - 20:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Terbaru, Kejagung menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten yang diduga menjadi tempat blending atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

"Sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di satu tempat, yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo yang menampung minyak yang diimpor. Itu sekarang sedang berlangsung juga," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Selain di lokasi PT OTM, Harli menjelaskan bahwa penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Ketika awak media menanyakan apakah rumah tersebut milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, ia mengonfirmasinya.

Sebagai informasi, putra dari Riza Chalid yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini.

"Dari informasinya begitu," ucapnya.

Penyidik juga kembali memeriksa rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan kantor.

"Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2 itu dan penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen," ucap Harli.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan akan didalami oleh penyidik guna mengungkap kasus korupsi ini.

"Tentu sedang dicek, apakah ada keterkaitan dengan perkara ini karena dari beberapa keterangan informasi, tentu barang-barang atau dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik berada di tempat-tempat yang disebutkan. Karenanya penyidik harus dengan secara tepat melakukan penelusuran terhadap data, informasi, dokumen yang dibutuhkan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral