news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PPATK: "Crazy rich" Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber :
  • antara

"Crazy rich" Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut "crazy rich", melakukan tindak pidana pencucian uang.
Minggu, 6 Maret 2022 - 20:37 WIB
Reporter:
Editor :

Selain itu, peningkatan laporan menunjukkan kesadaran PBJ tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa atau para pelanggan yang melakukan transaksi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT), penyedia barang dan jasa/lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.

Hal ini merupakan prinsip dasar pencegahan dan pemberantasan TPPU-PT yg menjadi international best practices sebagaimana juga tertuang dalam rekomendasi financial action task force (FATF) sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal.(chm/ant)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral