- Antara
Pengamat: Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tak Sebatas Wacana
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi bukan sebatas wacana sebagaimana yang ditunjukkan dalam penangkapan empat petinggi anak perusahaan Pertamina oleh Kejaksaan Agung RI.
Dia menyebut aksi Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina itu menjawab kekhawatiran berbagai pihak yang meragukan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo.
“Komitmen pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo bukan sebatas wacana, karena satu per satu para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi diamankan oleh aparat penegak hukum, yang terbaru soal korupsi Pertamina yang (diperkirakan) merugikan negara hingga Rp193,7 triliun,” kata Agung Baskoro mengutip Antara pada Rabu (26/2/2025).
Dia pun menilai aksi Kejaksaan Agung itu patut diapresiasi oleh masyarakat karena penangkapan itu menunjukkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi berjalan selama pemerintahan Presiden Prabowo.
“Ini perlu diapresiasi, dan ini sekaligus menjawab kekhawatiran berbagai kalangan bahwa agenda pemberantasan korupsi hanya berhenti di pidato pelantikan Presiden 4 bulan yang lalu,” lanjutnya.
Agung pun berharap penangkapan empat petinggi anak perusahaan Pertamina itu memberikan efek jera sehingga tak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Tinggal penegakan hukum (dipastikan) optimal sehingga bila terbukti, para koruptor tadi dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan agar memberikan efek jera,” sambung Agung.
Dia juga menyebut langkah Kejaksaan Agung itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden yang memerintahkan jajarannya untuk memastikan tak ada kebocoran anggaran, dan tak ada lagi kebijakan-kebijakan yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung RI pada Senin (24/2) malam menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.
Tujuh orang itu mencakup empat petinggi anak perusahaan Pertamina, dan tiga pimpinan perusahaan swasta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar memperkirakan potensi kerugian negara dari dugaan korupsi itu mencapai Rp193,7 triliun.