news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kades Kohod, Arsin di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Bareskrim Polri beberkan Alasan Penahanan Kades Kohod Soal Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Kabupaten Tangerang

Bareskrim Polri resmi menahan keempat tersangka kasus pemalsuan 263 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten.
Senin, 24 Februari 2025 - 22:20 WIB
Reporter:
Editor :

"Di samping proses ini kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas," tegas Djuhandani.

Adapun sebelumnya, Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

Arsin tak sendirian, ada tiga orang lain yang ditetapkan jadi tersangka. Ketiga orang itu juga terlibat berperan dalam pemalsuan surat sama seperti Arsin.

Hal ini disampaikan langsung oleh  Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa (18/2/2025).

"Menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," ucap Djuhandani, pada Selasa (18/2/2025).

Diketahui, dalam kasus pemalsuan ini Arsin berperan mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya.

Surat itu yang kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Arsin juga mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, hingga bisa diterbitkan  SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod. (rpi/raa)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral