news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kades Kohod, Arsin di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Bareskrim Polri beberkan Alasan Penahanan Kades Kohod Soal Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Kabupaten Tangerang

Bareskrim Polri resmi menahan keempat tersangka kasus pemalsuan 263 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten.
Senin, 24 Februari 2025 - 22:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri resmi menahan keempat tersangka kasus pemalsuan 263 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya kini resmi menahan empat orang tersebut dengan tujuan agar mereka tidak bisa kabur dan menghilangkan barang bukti.

Diketahui, keempat tersangka tersebut adalah; Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

"Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini. Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki.
Itu alasan kami," ucap Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Djuhandani menjelaskan, tindakan penahanan ini usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut selama 9 jam pada hari ini.

Pembongkaran pagar laut di Tangerang
Sumber :
  • Taufik-tvOne

 

"Sesuai dengan pemanggilan kami sebagai tersangka kepada empat orang tersangka, alhamdulillah para tersangka menghadiri apa yang kami panggil, kita layangkan suratnya. Yaitu sekitar jam 11 sampai jam 12 mereka hadir dan mereka hadir didampingi oleh pengacara. Kemudian mulai sekitar jam 12.30 sampai sekitar jam setengah sembilan malam ini, kami maraton melaksanakan pemeriksaan kepada empat tersangka," beber Djuhandani.

Setelah memeriksa selama 9 jam, Djuhandani mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara secara internal.

"Kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," katanya. 

Kemudian untuk tindak lanjut, Djuhandani menambahkan, setelah melaksanakan penahanan ini, pihaknya akan segera melangkapi berkas dan berkoordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

"Untuk awal, kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai tuntas perkara ini," ucapnya.

Dalam proses penanganan kasus ini, Djuhandani menegaskan, pihaknya akan menuntaskan secara profesional.

"Di samping proses ini kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas," tegas Djuhandani.

Adapun sebelumnya, Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

Arsin tak sendirian, ada tiga orang lain yang ditetapkan jadi tersangka. Ketiga orang itu juga terlibat berperan dalam pemalsuan surat sama seperti Arsin.

Hal ini disampaikan langsung oleh  Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa (18/2/2025).

"Menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," ucap Djuhandani, pada Selasa (18/2/2025).

Diketahui, dalam kasus pemalsuan ini Arsin berperan mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya.

Surat itu yang kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Arsin juga mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, hingga bisa diterbitkan  SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod. (rpi/raa)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral