- ANTARA
MK Diskualifikasi Paslon Bupati-Wabup Mahakam Ulu Owena-Stainslaus karena Terbukti Lakukan Pelanggaran TSM
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan-Stainslaus Liah.
Pasangan Owena-Stainslaus didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pilkada 2024.
MK meminta agar KPU Kabuapten Mahakam Ulu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) satu bulan sejak putusan atau hari ini.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Owena-Stainslaus terbukti melakukan kontrak politik dengan 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan Kabupaten Mahakam Ulu.
Jika terpilih, Owena-Stainslaus menjanjikan mengalokasikan anggaran kepada RT sebesar Rp4 miliar sampai Rp8 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan dalam bentuk program alokasi dana kampung setiap tahunnya.
Selain itu ada pula perjanjian soal program ketahanan keluarga Rp5 juta sampai Rp10 juta per dasawisma per tahun, dan program dana RT sebesar Rp200 juta sampai Rp300 setiap tahunnya.
Adapun perjanjiannya yakni ketua RT melakukan sosialisasi program tersebut kepada warga di kampung setempat.
MK menilai, kontrak politik itu bukanlah sekadar janji politik namun lebih serupa dengano perekrutan tim pemenangan.
Sebab, di dalam kontrak itu ketua RT diminta mempengaruhi pemilih agar memilih Owena-Stainslaus.
Menurut MK, kontrak politik tersebut adalah perjanjian antarpihak yang mengandung pemberian uang sehingga dimaknai sebagai pembelian suara.
"Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra. (ant/iwh)