- istimewa
Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut, Ada Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Banguan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang Banten.
Keempat tersangka di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin (A), Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa (18/2/2025).
"Menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," ucap Djuhandani, pada Selasa (18/2/2025).
Diketahui, dalam kasus pemalsuan ini Arsin berperan mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya.
Surat itu yang kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Arsin juga mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, hingga bisa diterbitkan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.
Adapun, Arsin telah diperiksa oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Arsin berstatus sebagai terlapor. Adapun, laporan ini dibuat dengan model A alias dibuat oleh anggota polisi sendiri.
Djuhandani menjelaskan, asal usul Arsin menjadi terlapor dalam kasus ini yakni berdasarkan hasil penyelidikan.
"Tentu saja kami melihat dari hasil penyelidikan, dimana hasil penyelidikan kami mendapatkan perbuatan pidana, perbuatan pidana itu apa? sesuai pasal dugaan yang kami sampaikan. Disitulah kita mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab, siapa yang paling bertanggung jawab dan selanjutnya dari siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya," ungkap Djuhandani, Selasa (11/2/2025).