- Taufik Hidayat/tvonenews
Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara top Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, mendesak agar Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus, segera ditahan buntut insiden ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Menurut Hotman, tindakan keduanya sudah memenuhi unsur pidana.
"Dari sudut mana pun, mereka layak ditahan. Pasal 335 KUHP memungkinkan hal itu, meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tegas Hotman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Hotman menegaskan bahwa tindakan Razman dan Firdaus telah merusak wibawa lembaga peradilan.
"Kalau mereka tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah? Di mana wibawa pengadilan? Di mana wibawa hakim dan kepolisian?" ujar Hotman penuh emosi.
Diketahui, Hotman memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait insiden yang terjadi di PN Jakut.
Ia menilai kasus ini sebagai sejarah baru dalam dunia peradilan Indonesia.
"Hari ini saya dipanggil Mabes Polri, Dittipidum. Ini kasus pertama dalam sejarah peradilan. Laporan Ketua PN Jakut mencakup dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUHP—soal penghinaan terhadap pengadilan, kegaduhan di persidangan, serta perbuatan tidak menyenangkan," beber Hotman.
Polisi Selidiki Laporan Pengadilan Negeri Jakut
Bareskrim Polri telah memproses laporan dari PN Jakarta Utara terkait insiden ini.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, menambah panjang deretan kontroversi yang melibatkan Razman Arif Nasution. (aag)