news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pagar Laut Ilegal di Banten Dibongkar, 11 Km Lagi Tuntas Sebelum Maret 2025!.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Siap-siap Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Pekan Depan

Bareskrim Polri bakal gelar perkara kasus pagar laut di Tangerang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menindaklanjuti kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di pantai wilayah Tangerang, Banten.
Jumat, 14 Februari 2025 - 18:10 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menindaklanjuti kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di pantai wilayah Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

“Dan kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak,” kata Djuhandani, kepada wartawan, pada Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut Djuhandani menyebutkan saat ini pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan telah dirampungkan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

“(Saksi) Ya termasuk lurah, kemudian masyarakat yang ada di situ, kalau proses pemeriksaannya juga kita panggil melalui proses pemanggilan semua dan semua bisa hadir di penyidik untuk pemeriksaan,” terangnya.

Sementara itu Djuhandani menuturkan pihak kepolisian saat ini juga masih menunggu hasil uji barang bukti di laboratorium forensik.

“Jadi kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi. Mungkin kalau ada ya tambahan-tambahan sedikit, pada prinsipnya kita akan menguji apakah di labfor nanti hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar tinggal itu saja,” terangnya.

Sekadar informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus pemalsuan surat atau akta autentik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan laut Tangerang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan bahwa kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ucap Djuhandani, Selasa (4/2/2025). 

Kendati demikian, Djuhandani belum memastikan suspek tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menegaskan, penyidik akan menangani kasus ini secara profesional. 

"Kita cari dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (ars/ebs)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral